Mewujudkan kesejahteraaan masyarakat Nagari dengan tatakelola Pemerintahan yang Baik, berprestasi dan mandiri didalam lingkungan yang religius, berpendidikan dan berbudaya. -- selengkapnya...

Artikel

Tugas & Fungsi PPID

12 September 2024 15:47:18  Nagari Lareh Nan Panjang  2 Kali Dibaca 

...

Tugas dan Fungsi PPID

 
  • PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
  1.  
    1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Kantor Nagari Lareh Nan Panjang
    2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
    3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
    4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
    5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Kewenangan PPID terdiri atas:
    1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja
    3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi
    4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

https://dashboard-sdgs.kemendesa.go.id/#/login https://idm.kemendesa.go.id/
https://siak.padangpariamankab.go.id/welcome

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Korong Toboh
Nagari : Lareh Nan Panjang
Kecamatan : VII Koto Sungai Sarik
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 83355
Telepon : 082287625104
Email : nagarilarehnanpanjang@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:48
    Kemarin:28
    Total Pengunjung:1.367
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0