Mewujudkan kesejahteraaan masyarakat Nagari dengan tatakelola Pemerintahan yang Baik, berprestasi dan mandiri didalam lingkungan yang religius, berpendidikan dan berbudaya. -- selengkapnya...

Artikel

Tata Cara Permohonan Informasi

12 September 2024 15:48:02  Nagari Lareh Nan Panjang  2 Kali Dibaca 

..Tata cara permohonan informasi publik secara umum adalah sebagai berikut: 

 

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  2. Permohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau elektronik. 
  3. Untuk permohonan tertulis, pemohon dapat mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat. 
  4. Untuk permohonan lisan, pemohon harus datang langsung ke PPID jika memiliki kebutuhan khusus. 
  5. Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi. 
  6. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. 
  7. PPID akan memproses permintaan informasi dalam waktu yang ditentukan. 
  8. PPID dapat meminta perpanjangan waktu selama 7 hari jika diperlukan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

https://dashboard-sdgs.kemendesa.go.id/#/login https://idm.kemendesa.go.id/
https://siak.padangpariamankab.go.id/welcome

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Korong Toboh
Nagari : Lareh Nan Panjang
Kecamatan : VII Koto Sungai Sarik
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 83355
Telepon : 082287625104
Email : nagarilarehnanpanjang@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:28
    Kemarin:28
    Total Pengunjung:1.347
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0