..Tata cara permohonan informasi publik secara umum adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Permohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau elektronik.
- Untuk permohonan tertulis, pemohon dapat mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat.
- Untuk permohonan lisan, pemohon harus datang langsung ke PPID jika memiliki kebutuhan khusus.
- Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Pemohon akan mendapatkan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik.
- PPID akan memproses permintaan informasi dalam waktu yang ditentukan.
- PPID dapat meminta perpanjangan waktu selama 7 hari jika diperlukan