A. Latar Belakang
Mendapatkan informasi adalah kebutuhan pokok bagi setiap individu, dan mengaksesnya merupakan hak dasar manusia. Di dalam sistem demokratis, terdapat penekanan pada prinsip kedaulatan rakyat untuk menciptakan pemerintahan yang efisien melalui transparansi informasi publik. Keterbukaan informasi adalah alat penting untuk memungkinkan masyarakat memantau pelaksanaan pemerintah dan entitas publik serta segala hal yang berdampak pada kepentingan umum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu karakteristik kunci dalam negara demokratis yang menghormati kedaulatan rakyat. Keterbukaan informasi membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, dan juga mendorong semangat anti korupsi.
Selain itu, diharapkan bahwa keterbukaan informasi publik akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara efisien, sesuai waktu, biaya efektif, dan dengan cara yang sederhana. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memainkan peran kunci dalam menyediakan akses kepada informasi publik bagi pemohon
B. Maksud dan Tujuan
Maksud PPID
- Memberikan Akses Informasi Publik: Maksud utama dari PPID adalah untuk memberikan akses yang mudah dan cepat kepada informasi publik kepada pemohon. Ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan dari badan publik.
- Mendukung Prinsip Keterbukaan: PPID bertujuan untuk mendukung prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang mendasari negara demokratis. Mereka berperan dalam menjalankan undang-undang yang mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi yang mereka simpan kepada masyarakat.
Tujuan PPID:
- Transparansi Pemerintah: Salah satu tujuan utama PPID adalah untuk meningkatkan transparansi dalam pemerintahan dan badan publik. Dengan memberikan akses kepada informasi, mereka membantu memastikan bahwa tindakan dan keputusan pemerintah dapat diperiksa oleh masyarakat.
- Akuntabilitas Pemerintah: PPID berperan dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan badan publik. Dengan memberikan akses informasi, mereka memungkinkan masyarakat untuk mengawasi tindakan pemerintah dan bertindak sebagai pengawas yang efektif.
- Meningkatkan Partisipasi Publik: PPID juga berkontribusi pada tujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembangunan. Dengan memberikan akses informasi yang komprehensif, mereka mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memantau proyek-proyek pembangunan, dan memberikan masukan yang berharga.
- Menghindari Penyalahgunaan Kekuasaan: PPID membantu menghindari penyalahgunaan kekuasaan dengan membuat informasi yang relevan dan penting tersedia untuk umum. Ini membantu menjaga integritas pemerintah dan badan publik.
- Mendorong Semangat Anti-Korupsi: Dengan meningkatkan transparansi dan akses ke informasi, PPID turut mendukung semangat anti-korupsi dengan mempersulit tindakan korupsi yang bisa disembunyikan.
C. Visi Misi
- Visi PPID:
"Menjadi lembaga yang menjadi tonggak keterbukaan informasi publik yang efisien, andal, dan dapat diandalkan, serta berperan dalam mendukung pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas."
- Misi PPID:
- Memberikan Akses yang Adil dan Merata: PPID berkomitmen untuk memberikan akses yang adil dan merata kepada informasi publik kepada semua pemohon, tanpa diskriminasi, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Transparansi dan Akuntabilitas: PPID bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah dan badan publik bertindak dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Mereka akan secara proaktif menyediakan informasi yang penting bagi masyarakat dan memastikan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan publik..
- Peningkatan Kapasitas: PPID berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas staf mereka dalam mengelola informasi publik dan memberikan layanan yang efisien kepada pemohon. Mereka akan terus melatih dan mengembangkan sumber daya manusia mereka.
- Partisipasi Publik: PPID akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dengan memberikan informasi yang diperlukan. Mereka akan mendukung pertukaran informasi yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat.
- Pendidikan Masyarakat: PPID akan berperan dalam pendidikan masyarakat mengenai hak mereka untuk memperoleh informasi publik dan bagaimana mereka dapat menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan mereka sendiri dan masyarakat secara luas.
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
- PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
-
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Kantor Nagari Lareh Nan Panjang
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Kewenangan PPID terdiri atas:
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan